MELAKSANAKAN
DAN MEMPERTAHANKAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Undang-Undang Dasar atau konstitusi memiliki dua sifat, yaitu
konstitusi itu dapat diubah atau tidak dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah
konstitusi yang dapat digolongkan sebagai konstitusi yang dapat diubah. Hal ini terlihat dalam Pasal 37 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mensyaratkan bahwa untuk mengubah UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2/3 anggota MPR harus hadir dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan perubahan (amandemen)
terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebanyak 4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, ada kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan dasar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1.
Tidak mengubah Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Tetap mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Mempertegas sistem pemerintahan
presidensial;
4.
Penjelasan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5.
Melakukan perubahan dengan cara
adendum.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang berhak
mengubah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menyepakati tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan MPR tersebut tertuang
dalam Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 bahwa Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak akan diubah. Alasannya, bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memuat cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut
sebagai falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara) yang kemudian menjadi
kesepakatan pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan kesepakatan pertama
penyangga konstitusionalisme.
Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, tidak berubah pula
kedudukan Pancasila sebagai dasar filosofis Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem
dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Institusi negara seperti lembaga
legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan/kehakiman,
yaitu Mahkamah Agung dapat berubah, tetapi Pancasila sebagai dasar negara tetap
menjiwai perubahan bentuk dan fungsi lembaga negara tersebut.
Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah,
dengan sendirinya, kesepakatan awal berdirinya negara Indonesia merdeka akan
hilang. Dengan hilangnya kesepakatan awal tersebut, sama saja dengan
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentunya harus dihindari oleh seluruh bangsa Indonesia
dengan cara tetap menghayati, mendukung, dan mengamalkan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang di dalamnya terdapat dasar negara Indonesia,
yaitu Pancasila.
Pelaksanaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan hanya
dilakukan dengan tidak mengubah Pembukaan, tetapi yang tidak kalah penting
adalah melaksanakan pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara
wajib melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sumber : Buku Paket PPKN Kelas VIII
KEMENDIKBUD RI Edisi Revisi 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar