1.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Latar belakang Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat
dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita
kemerdekaan bangsa. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan
berlangsung selama berabad abad.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pertanyaan dan pemikiran tentang
dasar negara apa yang akan dijadikan dasar
Indonesia merdeka. Pertanyaan dan pemikiran Soekarno tergambar dalam kutipan
Pidato Ir. Soekarno seperti berikut ini.
”Saja mengerti apakah jang paduka Tuan ketua
kehendaki! Paduka Tuan ketua minta dasar, minta philosophi grondslag,
atau djikalau kita boleh menggunakan perkataan jang muluk-muluk, Paduka tuan
Ketua jang mulia meminta suatu ”weltanschauung” di atas mana kita mendirikan
Negara Indonesia itu… Apakah ”weltanschauung” kita, djikalau kita hendak
mendirikan Indonesia yang merdeka”.
Pancasila sebagai dasar Negara RI atau disebut juga dengan Dasar falsafah
Negara atau ideologi Negara, berarti menunjukkan
bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan Negara dan
penyelenggaraan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara, sebagaimana yang
tertuang pada Pembukaan UUD 1945, merupakan sumber tertib hukum tertinggi yang
mengatur kehidupan Negara dan masayarakat. Hal ini mengandung makna bahwa
Pancasila sebagai kaidah dasar Negara yang bersifat mengikat dan memaksa.maksudnya, Pancasila mengikat dan memaksa segala sesuatu yang berada di dalam wilayah kekuasaan
hukum Negara RI agar setia melaksanakan, mewariskan, mengembangkan, dan
melestarikan nilai-nilai Pancasila. jadi, semua warga negara, penyelenggara
Negara tanpa terkecuali, dan segala macam peraturan perundang-undangan yang ada
harus bersumber dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar
Negara
1.
Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber
hukum *sumber tertib hukum Indonesia
2.
Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum
dasar tertulis maupun tidak tertulis
Itulah sebabnya seluruh isi UUD 1945, dan berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara RI seluruhnya bersumber atau merupakan
penjabaran dari sila-sila Pancasila. bahkan pembangunan nasional yang
dilaksanakan oleh bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan penjabaran
dari nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, jelaslah bahwa kedudukan
Pancasila adalah sebagai Dasar Negara Indonesia, yang mempunyai fungsi pokok
sebagai ideology Negara atau sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
2.
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP
Pengertian pandangan hidup adalah suatu hal yang dijadikan sebagai
pedoman hidup, dimana dengan aturan aturan yang di buat untuk mencapai yang di
cita citakan. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan sarana ampuh untuk
mempersatukan bangsa Indonesia dan memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
Ø Berikut Pancasila sebagai Pandangan
Hidup
-
kekokohan dan tujuan
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah
mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
-
Pemecahan masalah
Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
-
Pembangunan diri
Dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi, social dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin ma(u dan akan membangun dirinya
Ø Isi Pandangan hidup
1.
Konsep dasar
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar ialah pikiran - pikiran yang
di dalamnya terkandung gagasan mengenai wujud kehidupanyang dianggap baik
yang dicita citakan suatu bangsa
2.
Pikiran dan gagasan
Dalam pandangan hidup terkandung pula pikiran yang terdalam dan
gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik
3.
Kristalisasi dan nilai
Pandangan hidup adalah kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
3.
ARTI PENTING PANCASILA
Besarnya arti penting Pancasila sebagai pondasi negara memberikan
makna yang sangat dalam bagi segenap rakyat Indonesia. Sebagaimana tertuang
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke 4secara jelas
mengungkapkan makna Pancasila sebagai dasar negara: “Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.”
Itulah alasan mengapa Pancasila
harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap
sila yang terkandung dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain.
Arti penting pancasila sebagai
dasar negara adalah Pancasila menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia .
Nilai-nilai dalam pancasila adalah nilai yang mendasar untuk di jadikan pedoman
peraturan dan dasar dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara dan
pandangan hidup bangsa sudah tertuang di setiap sila pancasila. Semua sila
pancasila memiliki keterkaitan antar sila atau pancasila adalah satu kesatuan
yang tidak boleh di pisahkan. Jika salah satu dari sila tersebut hilang maka
pancasila tidak berfungsi.
·
Sumber
1. Buku Paket PPKN Kelas 8 “Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Ri” Edisi Revisi 2017
2. Buku PR PPKN Kelas VIII Semester 1
PT. Penerbit Intan Pariwara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar