KEDUDUKAN DAN FUNGSI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
1.
Kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
UUD pada awalnya
lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa
sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk
memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan
untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD,
dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.
Latar belakang
pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat
disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa
yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi
pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut
pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal yang
menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1)
adanya kehendak para warga negara yang
bersangkutan agar terjamin hakhaknya, dan bertujuan untuk mengatasi
tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,
2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau
rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas
pemerintah negaranya,
3) adanya kehendak para pembentuk negara baru
tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4)
adanya kehendak dari beberapa negara yang pada
mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan
pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia,
yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat
setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hal ini
dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), seperti pendapat
Bryce pada nomor 3 tersebut di atas sehingga stabilitas nasional dapat
terwujud. Terwujudnya
ketatanegaraan yang pasti dan stabilitas nasional memberi makna bahwa sistem
politik tertentu dapat dipertahankan, yaitu sistem politik menurut UUD Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Kalian mungkin
pernah mendengar kata konstitusi. Apa itu konstitusi dan apa hubungannya dengan
Undang-Undang Dasar? Kalian pasti juga pernah mendengar tentang salah satu
lembaga negara, yaitu Mahkamah Konstitusi. Apa itu konstitusi? Konstitusi menurut
beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada UndangUndang Dasar (UUD).
UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis.
Negara Kesatuan
Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945
sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan
negara. UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan
peraturan perundang-undangan.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum
dasar tertulis. Jadi, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukanlah satu-satunya hukum dasar. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih
ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak
tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan). Salah satu contoh
dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di
depan DPR.
Negara kita
menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konvensi biasanya
merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari
praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.
Sebagai hukum
dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber
hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya
sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di
bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan
bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol,
alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau
bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan
perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh
bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah kita
mengkaji kedudukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya
marilah pahami apa itu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang
terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan
Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan
bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.
Lebih jelasnya
tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti
berikut ini.
a)
Pembukaan Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea
b)
Pasal-Pasal:
·
Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21
bab.
·
Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal,
setelah diubah menjadi 73 pasal.
·
Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah
diubah menjadi170 ayat.
·
Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan
Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
·
2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal
aturan tambahan
2.
SIFAT DAN FUNGSI UUD 1945
Sifat Konstitusi
dikelompokkan di antaranya konstitusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta
konstitusi fleksibel – rigid.Suatu konstitusi disebut tertulis apabila
konstitusi itu tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga
legislatif. Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis
dalam satu naskah. Misalnya, di
Inggris konstitusinya dikatakan tidak tertulis karena tidak ditulis dalam satu
naskah, tetapi terdapat dalam beberapa undang-undang, seperti Magna Charta dan
Bill of Rights.
Konstitusi yang
dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat ditinjau dari dua sudut
pandang, yaitu sebagai berikut.
a)
Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar
Suatu UUD dikatakan fleksibel (luwes) jika cara
mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang istimewa. Tetapi
jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD tersebut dapat
dikatakan rigid.
b)
Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstitusi dikatakan fleksibel apabila
konstitusi tersebut dapat mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu
konstitusi dikatakan rigid apabila tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
Konstitusi atau
UUD yang mudah diubah dan mampu mengikuti perkembangan zaman biasanya hanya
memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi
kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya untuk menyelenggarakan
kehidupan bernegara. Hukum dasar yang
memuat aturanaturan pokok saja menyerahkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat,
mengubah dan mencabut.
Perlu senantiasa
diingat dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan
negara Indonesia tumbuh, zaman berubah, dinamika kehidupan masyarakat dan
negara tidak bisa dihentikan. Oleh karena itu,
makin supel sifat aturan tersebut akan makin baik. Jadi, kita harus menjaga supaya
sistem UndangUndang Dasar tidak tertinggal oleh zaman. Jangan sampai kita
membuat Undangundang yang tidak sesuai dengan keadaan zaman.
Dari pemaparan di
atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki sifat
sebagai berikut.
·
Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu hukum
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi
setiap warga negara.
·
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan, yaitu
memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan
perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
·
Memuat norma-norma, aturan-aturan, serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
·
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi;
juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
Undang-Undang
Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar, yaitu hukum dasar yang
tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian,
setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan
presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah
berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi. Pada akhirnya,
semua peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan muaranya
adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No.
10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan
yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki fungsi
sebagai berikut.
a)
Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
alat kontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan
norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b)
Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan
dilaksanakan.
c)
Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
berfungsi sebagai penentu hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga
negara.
Sumber : Buku Paket PPKN Kelas VIII
KEMENDIKBUD RI Edisi Revisi 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar