A.
MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945
PPKI melaksanakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 yang
menghasilkan keputusan: 1) Menetapkan UUD 1945; 2) Memilih Presiden
dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta;
dan 3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.
Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945. Lalu apa yang dimaksud
Undang-Undang Dasar 1945? Para ahli menyebut UUD dengan
istilah konstitusi. Konstitusi berasal berasal dari bahasa Inggris
Contitution, atau bahasa Belanda Contitute, yang artinya undang-undang dasar atau hukum dasar. Orang
Jerman dan Belanda dalam percakapan sehari-hari menggunakan kata Grondwet yang
berasal dari suku kata grond = dasar dan wet = undang-undang, yang
kedua-duanya menunjuk pada naskah tertulis.
Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok
dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur
perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan
hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh
konvensi dalam ketatanegaraaan Indonesia antara lain pengambilan
keputusan di MPR berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, pidato Presiden setiap
tanggal 16 Agustus 1945 di depan
sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR
bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan
bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.
Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu
hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah
aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber
bagi berlakunya seluruh hukum atau peraturan perundang-udangan dan
penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.
Jadi makna Undang Dasar
1945 adalah suatu hukum dasar tertulis atau konstitusi negara yang mejadi
dasar dan sumber dari peraturan-peraturan lain atau perundang-udangan lain yang berlaku
di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Undang- Undang Dasar 1945 yang ditetapkan PPKI tanggal 18 Agutus 1945 merupakan sebuah naskah yang meliputi
: pembukaan, yang terdiri dari 4 alinea; batang tubuh, ya ng terdiri atas 16
Bab, 37 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan.
Dinamakan
Undang-Undang Dasar 1945 karena Undang-undang Dasar tersebut disusun
dan ditetapkan pada tahun 1945. Undang-Undang Dasar lain yang pernah
dimiliki dan digunakan oleh bangsa Indonesia adalah: 1) Undang-Undang Dasar
1949 Konstitusi RIS 1949); 2) Undang-Undang Dasar 1950 (UUDS 1950).
UUD 1945 bukanlah hukum biasa, malainkan
hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka UUD merupakan sumber hukum. Setiap produk
hukum seperti Undang-undang, peraturan atau keputusan pemerintah, dan setiap
tindakan kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumberkan pada
peraturan yang lebih tinggi yang pada akhirnya dapat dipertanggungjawabkan pada
ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar