MENUMBUHKAN KESADARAN TERHADAP UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A.
KEDUDUKAN DAN MAKNA PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1.
KEDUDUKAN MAKNA PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang
Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum
dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun
tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut konvensi. Sebagai hukum
dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi
peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki
hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat
kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan
(amandemen) terdiri atas.
1)
Pembukaan,
2)
Batang Tubuh (pasal-pasal),
3)
dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas.
1) Pembukaan dan
2) Pasal-pasal.
Ketentuan tentang sistematika UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan dalam Pasal II Aturan Tambahan, yaitu
”Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan
dan pasal-pasal.”
2.
HUBUNGAN PEMBUKAAN DAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Hubungan
Proklamasi dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
diamati dari isi kedua naskah tersebut.
Proklamasi
Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia
dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan.
Alinea ketiga
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat pernyataan
kemerdekaan.
Pernyataan
kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan
adalah hak segala bangsa; di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa
Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Juga dipertegas
bahwa kemerdekaan merupakan ”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorongkan oleh keinginan luhur.”
Dengan demikian,
pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci
dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan.
Alinea IV memberi
arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian,
isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara
dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas
menegaskan bahwa Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat.
Makna yang
terkandung dalam Pembukaan merupakan amanat dari Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh karena itu,
alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17
Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Mengubah Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya membubarkan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
3.
PEMBUKAAN MEMUAT POKOK KAIDAH NEGARA YANG FUNDAMENTAL
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Dilihat
dari tertib hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda.
Pembukaan memiliki
kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal karena Pembukaan merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara
Republik Indonesia.
Sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan, yaitu
sebagai berikut.
a)
Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan
ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
b)
Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan memuat asas
falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan
tujuan negara.
c)
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara
Republik Indonesia.
Pokok kaidah
negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang
tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah dibentuk.
Secara hukum,
Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti
oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Kelangsungan hidup
negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau
tidaknya Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia,
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber dari
motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia.
Pembukaan UUD ini
dapat menjadi sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin
ditegakkan dalam berbagai lingkungan kehidupan.
Selain itu,
Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi Negara Kesatuan
Republik Indoensia.
Pokok kaidah
fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 antara lain, yaitu:
1)
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan
diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2)
pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa,
3)
cita-cita nasional,
4)
pernyataan kemerdekaan,
5)
tujuan negara,
6)
kedaulatan rakyat, dan
7)
dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun
dalam masa perjuangan ”revolusi” dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR.
Pertanyaan kemudian, apakah UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sah mejadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan
bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh
Prof. Ismail Sunny (1977: 13). ”Sah tidaknya
suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya
suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD)
adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan
revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu
konstitusi yang sah”.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun
dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur universal
dan lestari.
Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Sebuah bangsa yang menunjukkan penghargaan
terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu bentuk perilaku bangsa yang
beradab di dunia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga mengandung nilai lestari. Lestari mengandung makna mampu menampung
dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.
Oleh karenanya, Pembukaan UUD memberikan landasan
dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa
Indonesia.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 akan mampu menampung dinamika dan permasalahan kebangsaan selama bangsa
Indonesia mampu menjiwai dan memegang teguh Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4.
MAKNA ALENIA PEMBUKAAN UUD 1945
a.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan.
Pernyataan ini tidak hanya tekad
bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk
menghapus penjajahan di muka bumi.
Alinea ini memuat dalil objektif,
yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua
bangsa di dunia.
Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia
untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Juga membantu
perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan.
Penjajahan tidak sesuai dengan
perkemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.
Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain.
Sejarah bangsa Indonesia selama
penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Juga tidak sesuai perkeadilan
karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif.
Manusia diperlakukan secara tidak
adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi,
perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh
bangsabangsa yang beradab di dunia.
Alinea pertama juga mengandung
dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama
ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh
penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai
bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan
dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara
serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala
bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga
negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam
berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga
antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia
b.
Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan
dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
1.
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia
telah mencapai tingkat yang menentukan.
2.
Bahwa momentum yang telah dicapai
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.
Kemerdekaan harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa
Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan
dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
Kemerdekaan yang diraih merupakan
perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan
mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Juga kesadaran bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa.
Kemerdekaan yang diraih harus mampu
mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Negara yang ”merdeka” berarti
negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. ”Bersatu” menghendaki bangsa
Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain.
Bukan bangsa yang terpisah-pisah
secara geografis maupun sosial. Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia.
”Berdaulat” mengandung makna
sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan
arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
”Adil” mengandung makna bahwa
negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti
adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
Hubungan antara negara dan warga
negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan warga masyarakat
dilandasi pada prinsip keadilan.
Negara Indonesia hendak mewujudkan
keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan keamanan. Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran
dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Kemakmuran tidak saja secara
materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin.
Kemakmuran yang diwujudkan bukan
kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh
masyarakat dan lapisan masyarakat.
Dengan demikian, prinsip keadilan,
kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara.
Inilah cita-cita nasional yang
ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan
bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi dengan perjuangan
mengisi kemerdekaan untuk mencapai cita-cita nasional.
c.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu
kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah
Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga secara tegas
menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17
Agustus 1945.
Melalui alinea ketiga ini, bangsa
Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia
tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih
payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu
keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan
tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka.
Bebas dari segala bentuk
penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang
luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan
penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Keyakinan dan tekad yang kuat untuk
memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan
yang menggerakkan bangsa Indonesia.
Persenjataan yang sederhana dan
tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki
senjata lebih modern.
Para pejuang bangsa yakin bahwa
Tuhan akan memberikan bantuan kepada umat-Nya yang berjuang di jalan kebenaran.
Banyak peristiwa sejarah dalam
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun
dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia.
Hal ini menunjukkan bahwa tekad
yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan
penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia merupakan makhluk Tuhan
yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak
memiliki jiwa.
Berbeda dengan pandangan yang
beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip
keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan
akhirat, jasmani, dan rohani
d.
Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
1.
tujuan negara yang akan diwujudkan
oleh pemerintah negara,
2.
ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar,
3.
bentuk negara, yaitu bentuk
republik yang berkedaulatan rakyat,
4.
dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Keempat tujuan negara tersebut
merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang
telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan
tujuan negara.
Sehingga secara bertahap terwujud
cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur.
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah
batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia
sebagai negara hukum.
Pemerintahan diselenggarakan
berdasarkan konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar
kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Setiap warga negara wajib
menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum. Prinsip bentuk negara,
yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Republik merupakan bentuk
pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk
kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun.
Bentuk ini sejalan dengan
kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”.
Kelima sila Pancasila merupakan
satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila
dimuat dalam Pembukaan.
Maka, secara yuridis-konstitusional
adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat,
dan setiap warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar