BAB 3
MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut
Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui Prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan, antara lain
sebagai berikut:
1. sebagai norma hukum bagi warga negara karena
beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai warga negara yang
harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang melanggar diberi
sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga terjamin
rasa keadilan dan kebenaran.
2. Menentukan aturan-aturan yang menjadi pedoman
dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi warga negara dan
warga masyarakat
3. untuk mengatur kehidupan manusia sebagai warga
negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
4. untuk menciptakan suasana aman, tertib,
tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
5. untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian
hukum bagi warga negara.
6. untuk memberikan perlindungan atas hak asasi
manusia.
1. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
2. Peraturan perundang-undangan tingkat lebih
rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan
perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
3. Isi atau muatan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
4. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat
dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
5. Peraturan perundang-undangan yang sejenis
apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus diberlakukan
walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang lama
dicabut.
6. Peraturan yang mengatur materi yang lebih khusus
harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang
hendak dicapai
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat ,
adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh
lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan
yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau
batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.
3. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi
muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus
benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan
4. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap
pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas
peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa
setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan
dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
6. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta
bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
7. Keterbukaan, adalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga harus mencerminkan asas :
- Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
- Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
- Kebangsaan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk
mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
- Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan
kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi
muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman
penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta
budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Keadilan adalah bahwa setiap materi
muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan
secara proporsional bagi setiap warga negara.
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak
boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara
lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
- Ketertiban dan kepastian hukum adalah
bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan
individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
Sumber : Buku Paket PPKN Kelas VIII Kemendikbud RI edisi
Revisi 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar