Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia
Dalam kajia hukum, tata urutan
peraturan perundang-undangan disusun berdasarkan pandangan bahwa sistem hukum
merupakan sistem hierarki dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang
paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi. Hal ini
sesuai Teori Stufenbau (Stufen Theory) atau yang dipopulerkan oleh ahli ilmu
hukum yang bernama Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan
sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling
rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum
yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang
paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar
(grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak) .Contoh norma hukum paling dasar
abstrak adalah Pancasila.
Bagaimana susunan tata urutan
perundang-undangan di Indonesia? Berdasarkan Tap MPRS
NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum
Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia. Tata
urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1. UUD
1945;
2. Ketetapan
MPR;
3. Undang-Undang;
4. Peraturan
Pemerintah (PP);
5. Keputusan
Presiden;
6. Peraturan
Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Catatan: Ketentuan dalam Tap MPR ini
sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Tap MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang, Tata urutan
peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1.
UUD 1945;
2.
Tap MPR;
3.
Undang-Undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
5.
Peraturan Pemerintah (PP)
6.
Keppres;
7.
Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah
tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan., Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut
:
1) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
3) Peraturan
Pemerintah;
4) Peraturan
Presiden;
5) Peraturan
Daerah.
Catatan: Ketentuan dalam
Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan MPR;
3. Undang-Undang
/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu);
4. Peraturan
Pemerintah (PP)
5. Peraturan
Presiden;
6. Peraturan
Daerah Provinsi;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Lalu, aturan
mana terkait Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang saat
ini berlaku? Tentunya aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini sesuai asas dan
prinsip hukum bahwa peraturan atau Undang-Undang terbaru yang mengatur
persoalan yang sama menggantikan peraturan atau Undang-Undang yang ada sebelumnya.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi : “Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang
Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu
Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 dan peraturan yang ada sebelumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai
urutan perundangan-undangan ini adalah sebagai berikut:
1.
UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Menurut. L.J. van Apeldom,
Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sementara itu
E.C.S. Wade menyatakan, bahwa Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan
rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa
UndangUndang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara,
hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD dan memuat larangan untuk mengubah
sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
Dalam
tata peraturan perundang-undangan di negara Indonesia, menurut Miriam Budiardjo
( 1981: 106-107) Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa
dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a) UUD
dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
b) UUD
dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur.
c) UUD
adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa
2.
Ketetapan MPR
Ketetapan
MPR adalah ketetapan yang dikeluarkan MPR sebagai konsekuensi dari tugas,
kedudukan dan kewenangan MPR sesuai UUD 1945.
Adapun
yang dimaksud Ketetapan MPR yang menjadi sumber hukum menurut penjelasan
UU No 12 tahun 2011 adalah adalah Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang
masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3. Undang-Undang
Undang-undang merupakan peraturan
perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Yang berwenang membuat UU
adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu masalah diatur dengan
UU antara lain :
a) UU dibentuk
atas perintah ketentuan UUD 1945,
b) UU
dibentuk atas perintah Ketetapan MPR,
c) UU
dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
d) UU
dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah dan menambah UU yang sudah ada,
e) UU
dibentuk karena berkaitan dengan hak sasai manusia,
f) UU
dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun
materi muatan yang harus diatur dengan
Undang-Undang berisi:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang;
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
Peraturan Pemerintah penggnti Undang-Undang (PERPPU) dibentuk
oleh presiden tanpa terlebih dahulu rnendapat persetujuan DPR. Hal ini
dikarenakan PERPU dibuat dalam keadaan "darurat" dalam arti persoalan
yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Namun demikian pada akhirnya PERPU
tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. ladi bukan
berarti presiden dapat seenaknya mengeluarkan PERPPU, karena pada akhirnya
harus diajukan kepada DPR pada persidangan berikutnya. Sebagai lembaga
legislatif DPR dapat menerima atau menolak PERPPU yang diajukan Presiden
tersebut, konsekwensinya kalau PERPPU tersebut ditolak, harus dicabut, dengan
kata lain harus dinyakan tidak berlaku lagi
Materi muatan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang, yakni:
a.
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan
Undang-Undang;
c.
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d.
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
e.
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
5. Peraturan
Pemerintah (PP)
Untuk melaksanakan suatu
undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan
pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang.
Itulah sebabnya materi muatan Peraturan Pemerintah (PP) berisi materi
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Adapun kriteria untuk dikeluarkannya
Peraturan pemerintah adalah sebagai berikut :
a) PP tidak dapat dibentuk tanpa adanya
UU induknya,
b) PP tidak dapat mencantumkan sanksi
pidana. jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana,
c) PP tidak dapat memperluas atau
mengurangi ketentuan UU induknya.
d) PP dapat dibentuk meskipun UU yang
bersangkutan tidak menyebut secara tegas, asal PP tersebut untuk
melaksanakan UU,
6. Peraturan
Presiden
Peraturan presiden merupakan peraturan
perundang-undangan yang dibentuk Presiden berdasarkan pasal 4 UUD 1945. Dilihat
dari sifatnya Presiden dapat membuat dua macam keputusan yaitu yang
bersifat pengaturan dan yang bersifat penetapan. Yang termasuk jenis peraturan
perundang-undangan adalah keputusan presiden yang bersfat pengaturan atau yang
dikenal dengan Peraturan Presiden .
Materi muatan
Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi
untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan
Daerah (Perda)
Peraturan Daerah adalah peraturan
yang dibuat oleh Pemerintah daerah Propinsi dan daerah Kabupaten dan/atau
Daerah Kota. Masuknya Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan
perundangundangan yang lebuh tinggi. Selain itu Peraturan daerah inijuga
dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Dengan demikian kalau
Peraturan Daerah terse but dibuat sesuai kebutuhan daerah, dimungkinkan Perda
yang berlaku di suatu daerah KabupatenlKota belum tentu diberlakukan di daerah
kabupaten/ kota lain.
Materi muatan Peraturan Daerah
Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi
materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan serta
menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran
lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar